[1]
2023. Penerapan Pasal 107 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Keharusan Menyalakan Lampu pada Siang Hari untuk Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Gorontalo. Jurnal HUMMANSI (Humaniora, Manajemen, Akuntansi). 6, 1 (Mar. 2023), 31–39. DOI:https://doi.org/10.33488/1.jh.2023.1.357.