(1)
Penerapan Pasal 107 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Keharusan Menyalakan Lampu Pada Siang Hari Untuk Kendaraan Bermotor Di Wilayah Kabupaten Gorontalo. J Hummansi 2023, 6 (1), 31-39. https://doi.org/10.33488/1.jh.2023.1.357.