Penerapan Pasal 107 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Keharusan Menyalakan Lampu pada Siang Hari untuk Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Gorontalo. (2023). Jurnal HUMMANSI (Humaniora, Manajemen, Akuntansi), 6(1), 31-39. https://doi.org/10.33488/1.jh.2023.1.357