“Penerapan Pasal 107 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Keharusan Menyalakan Lampu Pada Siang Hari Untuk Kendaraan Bermotor Di Wilayah Kabupaten Gorontalo”. 2023. Jurnal HUMMANSI (Humaniora, Manajemen, Akuntansi) 6 (1): 31-39. https://doi.org/10.33488/1.jh.2023.1.357.