[1]
“Penerapan Pasal 107 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Keharusan Menyalakan Lampu pada Siang Hari untuk Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Gorontalo”, J Hummansi, vol. 6, no. 1, pp. 31–39, Mar. 2023, doi: 10.33488/1.jh.2023.1.357.