“Penerapan Pasal 107 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Keharusan Menyalakan Lampu Pada Siang Hari Untuk Kendaraan Bermotor Di Wilayah Kabupaten Gorontalo”. Jurnal HUMMANSI (Humaniora, Manajemen, Akuntansi), vol. 6, no. 1, Mar. 2023, pp. 31-39, https://doi.org/10.33488/1.jh.2023.1.357.