“Penerapan Pasal 107 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Keharusan Menyalakan Lampu Pada Siang Hari Untuk Kendaraan Bermotor Di Wilayah Kabupaten Gorontalo”. Jurnal HUMMANSI (Humaniora, Manajemen, Akuntansi) 6, no. 1 (March 7, 2023): 31–39. Accessed November 29, 2025. https://journal.stikomyos.ac.id/index.php/jurnal-hummansi/article/view/357.