1.
Penerapan Pasal 107 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Keharusan Menyalakan Lampu pada Siang Hari untuk Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Gorontalo. J Hummansi [Internet]. 2023 Mar. 7 [cited 2025 Nov. 28];6(1):31-9. Available from: https://journal.stikomyos.ac.id/index.php/jurnal-hummansi/article/view/357